MENU TUTUP

Penipuan Umrah di Makassar Kembali Dibongkar, Nilainya Sekitar Rp 100 Miliar  

Selasa, 10 April 2018 | 22:00:29 WIB | Di Baca : 1788 Kali
Penipuan Umrah di Makassar Kembali Dibongkar, Nilainya Sekitar Rp 100 Miliar   

SeRiau - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sulawesi Selatan kembali membongkar penipuan umrah senilai Rp 100 miliar yang dilakukan biro perjalanan haji dan umrah.

Dalam kasus ini, polisi menangkap suami istri berinisial MED dan MS alias T. Keduanya merupakan komisaris utama biro perjalanan haji dan umrah PT Global Inspira Indonesia yang berkantor di Jalan Tupai, Makassar.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Polisi Dicky Sondani dalam keterangan persnya, Selasa (10/4/2018), mengatakan, kedua tersangka sejak tahun 2016 memasarkan paket promo umrah di bawah harga yang ditetapkan oleh Kementerian Agama.

Namun, hingga tahun 2018, kedua tersangka tidak memberangkatkan calon jemaah yang telah melakukan pembayaran untuk menunaikan umrah ke tanah suci.

"Keduanya terus menjanji-janjikan calon jemaahnya untuk diberangkatkan. Setelah beberapa tahun dijanji-janji terus, akhirnya para korban melaporkannya ke Polda Sulsel. Kalau dihitung-hitung, kedua tersangka menggelapkan dana jemaahnya sekitar Rp 100 miliar," ujar Dicky.

Dicky mengungkapkan, sebelum ditangkap, kedua tersangka hidup berpindah-pindah dari satu daerah ke daerah lainnya. Perusahaan kedua tersangka ini pun tidak dilengkapi izin dari Kementerian Agama, tetapi dapat merekrut 6.300 orang jemaah.

"Kedua tersangka pernah ditemukan oleh para korban. Lagi-lagi, di situ kedua tersangka menipu para korban mengembalikan setoran dana umrah dalam bentuk cek kosong. Sampai saat ini, polisi baru menyita paspor jemaah umrah yang dijanjikan untuk diberangkatkan. Mengenai aset-aset kedua tersangka, belum ada yang disita dan masih ditelusuri oleh penyidik," beber Dicky.

Dicky menegaskan, kedua tersangka sudah dilakukan penahanan di Markas Polda Sulsel. Atas perbuatan ereka, kedua tersangka dijerat Pasal 378 sub Pasal 372 jo Pasal 55 ayat (1) tentang penipuan dan penggelapan.

sumber Kompas.com


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Tokoh Pemuda Rohil: Kunjungan Wapres Harus Membawa Perubahan dan Perhatian Lebih Besar untuk Daerah

2

O2SN Tingkat Provinsi Riau, Dika Murid SMAN 1 Kateman Siap Berikan yang Terbaik.

3

MAN 2 Pekanbaru Cek Ulang Arah Kiblat dengan Metode Rashdul Kiblat, Kamad: Ada Pergeseran Sebesar B292 Derajat

4

BRK Syariah Gelar FGD Bahas Recovery Plan 2025 dan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI

5

Dukung Mobilitas Kampus, UIR Resmikan Mercedes-Benz Jet Bus 5 Medium